faq:2023:01:02:000219311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah terkati PMK 186 /2022, apakah untuk penghitingan kembali pengkreditan pajak masukan , apakah 'harus'dilakukan setiap bulannya ? atau boleh nanti dilakukan maksimal maret thn berikutnya ?
Jawaban
mas manfaat kurang dari 1 tahun, input 2 kali, saat perolehan sebesar perkiraan, dan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000219311_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion