faq:2023:01:02:000218991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan memiliki Mobil sendiri, di gunakan operasional dan di Bawa Pulang oleh Karyawan. Selama ini pembebanan biaya perusahaan 50 % dari Biaya penyusutan, bensin,toll berapa biaya yg diperhitungkan sebagai Obyek PPh 21 tahun 2023 sesuai PP55? Mas/Mba ini normatif sesuai dengan Pasal 29 PP 55 atau bagaimana?
Jawaban
Amannya bisa dikonfirmasi dulu juga apa yg dimaksud terkait natura untuk objek/non objek pph. Kalau iya bisa dijelaskan sesuai pasal 23-29 pp55. terkait pembebanannya yang 50%, sepanjang belum ada perubahan ketentuan, masih mengikuti kondisi tsb
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion