faq:2023:01:02:000218980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
benar, maksud saya PBK di e-PBK. notifikasi yg muncul “NTPN yang anda gunakan terindikasi sudah pernah digunakan untuk pembayaran SPT”. harusnya saya tulis NTPN mana min? Itu artinya emang udah masuk ke spt yg sudah dilaporin kan ya, solusinya pbk langsung ato konfirm kpp?
Jawaban
Berarti NTPN sudah diperhitungkan di SPT sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait pembayaran yang dapat dilakukan PBK sesuai PMK-242/2014. Kalau muncul keterangan terindikasi sudah pernah digunakan, tapi menurut KPP belum diperhitungkan di SPT, ajuin permohonan manual aja ke KPP. Opsi lain bisa pmk 187
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218980_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion