faq:2023:01:02:000218939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tiket konser ini non BKP bukan ya? WP sudah bayar pajak daerah, apakah perlu dikenakan PPN lagi? WP dari sisi penyelenggara konser.
Jawaban
Pasal 4A ayat 3 UU PPN-HPP: “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.” Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion