faq:2023:01:02:000218914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wp tanya terkait PMK 68 terkait crypto, apakah NFT termasuk juga?
Jawaban
untuk NFT, silahkan dipastikan dulu apakah NFT memenuhi defenisi Crypto di pasal 1. Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. terkait ini, ga ada yg menyebutkan spesifik nft adalah aset kripto mas. jadi disesuaikan dengan definisi yg ada di pasal 1 pmk-68. kalau memang membutuhkan dasar aturan tertulis, bisa bersurat ke kpp ya mas
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion