faq:2023:01:02:000218908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk usaha restoran, untuk keperluan penyusutan apakah piring dan gelas bisa dimasukkan ke dalam harta berwujud kelompok 1? Kalau aku liat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009, kelompok 1 ngga menyebutkan piring dan gelas ya ???? Tapi ada poin e “Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan”. Apakah boleh dijawab untuk silakan dimasukkin ke sini, atau cukup normatif aja dan diserahkan ke WP atau konsultasi KPP? Makasih mas/mbaa
Jawaban
Kalau lihat lampirannya sih memang masuk kelompok 1 dan gaada kemungkinan masuk kelompok lain. Mnrtku sih gapapa , normatif dulu , jika WP masih butuh penegasan dari kita , boleh diarahain ke kelompok 1 tapi diinfokan secara senormatif mungkin .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion