User Tools

Site Tools


faq:2023:01:02:000218908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk usaha restoran, untuk keperluan penyusutan apakah piring dan gelas bisa dimasukkan ke dalam harta berwujud kelompok 1? Kalau aku liat di lampiran PMK 96/PMK.03/2009, kelompok 1 ngga menyebutkan piring dan gelas ya ???? Tapi ada poin e “Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan”. Apakah boleh dijawab untuk silakan dimasukkin ke sini, atau cukup normatif aja dan diserahkan ke WP atau konsultasi KPP? Makasih mas/mbaa


Jawaban

Kalau lihat lampirannya sih memang masuk kelompok 1 dan gaada kemungkinan masuk kelompok lain. Mnrtku sih gapapa , normatif dulu , jika WP masih butuh penegasan dari kita , boleh diarahain ke kelompok 1 tapi diinfokan secara senormatif mungkin .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J D I T
I F᠎ J P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B C Z R
 
faq/2023/01/02/000218908_1234.txt · Last modified: (external edit)