faq:2023:01:02:000218905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP diterbitkan STP PPh 25, lalu WP lapor SPT Tahunannya. STP nya bagaimana? karena pokoknya sudah lunas dengan melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tsb?
Jawaban
Betul, pokoknya sudah lunas, namun terkait sanksi yang tercantum dalam STP masih ada. Silakan konfirmasi ke KPP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion