User Tools

Site Tools


faq:2023:01:02:000218903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanggung jawab renteng, pembeli tidak dipungut PPN tidak diterbitkan FP padahal PKP bagaimana?


Jawaban

sesuai PP 44 2022 Pasal 4 ayat 3, anggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P D P Z
D D᠎ F X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B F W I
 
faq/2023/01/02/000218903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1