faq:2023:01:02:000218893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JHT yang dibayarkan oleh perusahaan apakah jadi penambah/pengurang PPh bruto karyawan pada perhitungan PPh 21?
Jawaban
<WRAP> Jika dibayarkan oleh pemberi kerja, maka tidak menambah/mengurangkan bruto karyawan. Jika dibayar karyawan sendiri, maka jadi pengurang bruto. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion