Tanya
#13Q: https://twitter.com/SiiAdoo/status/1608735239165333504 Izin tanya juga, jika selama masa 01-11 ada pegawai yg tidak kena potong pph 21 krn penghasilan tiap bulannya tdk melebihi PTKP. Tetapi karena penghasilan masa 12 pegawai tsb cukup besar & melebihi PTKP maka ketika di setahunkan menjadi ada potongan PPh 21 yang harus di potong. Apakah boleh dipotong di masa 12 sesuai dgn jmlh potongan pph 21 yg harus dipotong ketika penghasilannya disetahunkan? Atau dipotong sesuai dgn penghasilan masa 12? dmn jika disetahunkan, pegawai tsb PPh 21 yang sudah dipotongnya menjadi LB karena potongan PPh 21 untuk satu tahun lebih kecil dibandingkan potongan PPh 21 untuk penghasilan masa 12.
Jawaban
#13A: boleh dian, dan memang harus begitu untuk menghitung pph terutang desember. pph terutang atas seluruh penghasilan di tahun tsb, dikurangi PPh yang sudah dipotong bulan 1-11. ketentuannya di lampiran per-16/2016. petunjuknya di bagian I.2, contohnya di bagian I.12.1
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion