faq:2023:01:02:000218838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli non npwp melakukan retur atas penyerahan yg dilakukan PKP, barang sudah diterima penjual bagaimana ya?
Jawaban
secara ketentuan, karena pembeli non npwp maka tidak bisa mebuat nota retur. secara perpajakan, retur itu dianggap tidak terjadi. tapi karena dr sisi penjual menerima retur dan ada penambahan persediaan dan kas jg berkurang, nanti ada kemungkinan terjadi selisih ketika ekualisasi omset spt badan dengan spt masa PPN. silakan minta penegasan ke kpp
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion