User Tools

Site Tools


faq:2023:01:02:000218838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembeli non npwp melakukan retur atas penyerahan yg dilakukan PKP, barang sudah diterima penjual bagaimana ya?


Jawaban

secara ketentuan, karena pembeli non npwp maka tidak bisa mebuat nota retur. secara perpajakan, retur itu dianggap tidak terjadi. tapi karena dr sisi penjual menerima retur dan ada penambahan persediaan dan kas jg berkurang, nanti ada kemungkinan terjadi selisih ketika ekualisasi omset spt badan dengan spt masa PPN. silakan minta penegasan ke kpp

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q O G L
V᠎ E᠎ E D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W D Y W
 
faq/2023/01/02/000218838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)