faq:2023:01:02:000218812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sedang diperiksa, lampiran IV spt tahunan badan ada yang lupa tidak diinputkan. pph final yg terutang sudah dibayar, apakah ada sanksinya jika lampiran IV tidak diisi?
Jawaban
pasal 13A sudah dicabut, berarti langsung ke pasal 38. kalau tidak ada pph yang kurang dibayar kemungkinan tidak ada sanksi administrasi/denda, masuknya lewat pidana (jika menimbulkan kerugian pendapatan negara)
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion