faq:2023:01:02:000218811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pihak luar negeri kasih jasa ke perusahaan dalam negeri pph 26 dan ppn jln kan arahnya?
Jawaban
betul, pph 26 terutang sepanjang wpdn tsb membayarkan penghasilan kepada pihak luar negeri, untuk ppn jln kalau memenuhi definisi pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean maka ppn disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan (tidak lihat pkp atau bukan)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion