faq:2023:01:02:000218810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ph istri satu pemberikerja, npwp gabung suami, istri dapat bukpot 1721 VI mantan pegawai masih bisa dilapor di pph final suami?
Jawaban
di petunjuk pengisian spt op,Penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan dan imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh istri sebagai karyawati dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam hal ini, istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPW P suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), sebagai karyawati, jadi kalau tidak sebagai karyawati, ya tidak bisa
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion