faq:2023:01:02:000218791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 1 Q selamat pagi pa/bu. untuk hadiah lomba, menurut PER-31/PJ/2012 Pph pasal 21 di dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. (artinya dihitung tanpa dikurangi PTKP). itu masih berlaku?
Jawaban
#1A bentar mas agus PER 31 th 2012 sudah dicabut. aturan terkait pemotongan PPh 21 yg berlaku saat ini adalah PER 16 th 2016 perhitungan PPh 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto x tarif pasal 17, tidak ada pengurangan PTKP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/02/000218791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion