User Tools

Site Tools


faq:2023:01:02:000218791_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

# 1 Q selamat pagi pa/bu. untuk hadiah lomba, menurut PER-31/PJ/2012 Pph pasal 21 di dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. (artinya dihitung tanpa dikurangi PTKP). itu masih berlaku?


Jawaban

#1A bentar mas agus PER 31 th 2012 sudah dicabut. aturan terkait pemotongan PPh 21 yg berlaku saat ini adalah PER 16 th 2016 perhitungan PPh 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto x tarif pasal 17, tidak ada pengurangan PTKP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S O R S
I T N​ I H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W V U Y
 
faq/2023/01/02/000218791_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)