Tanya
#7Q: @kring_pajak min mau tanya dinas hanya kasih bukti bayar pph 22 (penyetor attas nama penyedia) ke penyedia apakah cukup ? Soalnya dinas motong pph 22 tetapi tdk memberikan bukti potong dri pajaknya https://twitter.com/makmumu10/status/1608648161790427137
Jawaban
#7A : bisa digali dinas yg dimaksud apakah instansi pemerintah? Jika iya, seharusnya IP membuat bukti potong/pungut pph 22 di ebuni IP. Dan berdasarkan Pasal 2 PER 17/2021, seharusnya IP meneyrahkan bukti potong/pungut ebuni IP tsb ke lawan transaksi. (1) Pemotong/Pemungut Pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus: a. membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak; b. menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. (2) Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah; b. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; dan c. Bukti Pemungutan PPN/PPnBM. (4) SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi beberapa jenis pajak, yaitu: a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 22; d. PPh Pasal 23; e. PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan f. PPN dan/atau PPnBM.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion