faq:2022:12:30:000218718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: mau tanya terkait pmk 68 tahun 2022 tentang perdagangan aset kripto apabila ada penjual di LN, menjual aset kripto dengan exchanger tidak terdaftar di bapebti, bagaimana ya perpajakannya exchanger Indo tidak terdaftar di bapepbti, apakah motong pph 22, atau penjual LN ini setor sendiri ya
Jawaban
#28A : untuk yg PPMSE DN dan LN dijelaskan sesuai Pasal 5 dan 21 PMK 68/2022. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. untuk yg LN yg bukan PPMSE bisa meminta penegasan karena ga dijelaskan secara eksplisit
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/30/000218718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion