User Tools

Site Tools


faq:2022:12:30:000218718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q: mau tanya terkait pmk 68 tahun 2022 tentang perdagangan aset kripto apabila ada penjual di LN, menjual aset kripto dengan exchanger tidak terdaftar di bapebti, bagaimana ya perpajakannya exchanger Indo tidak terdaftar di bapepbti, apakah motong pph 22, atau penjual LN ini setor sendiri ya


Jawaban

#28A : untuk yg PPMSE DN dan LN dijelaskan sesuai Pasal 5 dan 21 PMK 68/2022. PPMSE tidak hanya dalam negeri, namun juga luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. untuk yg LN yg bukan PPMSE bisa meminta penegasan karena ga dijelaskan secara eksplisit

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ X I R​ X
H S J C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z A Q O​ F
 
faq/2022/12/30/000218718_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1