Tanya
penyerahan JKP tertentu dari TLDDP kepada Instansi Pemerintah di kawasan bebas, gimana?
Jawaban
ada di FAQ IHT PMK 173: “PMK 173 tidak membatasi jenis subjek pajak yang dapat memperoleh fasilitas sepanjang terdaftar sebagai pengusaha di KPBPB kepada BP kawasan. Pihak yang berhak menerima fasilitas adalah pengusaha yang terdaftar pada BP kawasan (ada di PP). di PMK 173, pengusaha KPBPB adalah pengusaha yang terdaftar pada BP Kawasan. Jadi pihak yang eligible adalah yang terdaftar di BP Kawasan, tidak terbatas jenis WP nya (OP, Badan, atau IP). Pada data saat ini, Izin di BP Kawasan tidak ada instansi pemerintah yang terdaftar”. Coba konfirm ke BP Kawasan apakah sekarang ada IP yang terdaftar. Kalo ga, berarti ga ada isue FP 07, adanya FP 01 vs 02
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion