Tanya
pendaftaran NPWP wanita sudah terpisah hidup termasuk kk jg sudah pisah. ini mekanismenya pendaftaran OP atau PH-MT ya mas/mbak? kemudian kalo PH-MT, apakah dibutuhkan npwp mantan suami? sedangkan dia sudah tidak ada komunikasi lagi
Jawaban
setelah digali WP belum bercerai. Sesuai ketentuan Pasal 7 PER-04/2022, maka status WP masih wanita kawin dimana wanita kawin : a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; c. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; bisa bikin NPWP sendiri, tp harus ada NPWP suami
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion