User Tools

Site Tools


faq:2022:12:30:000218675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya bagian hr di suatu perusahaan, ingin menayakan terkait perubahan ptkp yang seuai ketentuan. untuk perubahan ptkp, apakah cukup dengan dokumen surat keterangan lahir, asalkan bisa dipastikan bahwa ybs memang anak dan istri dari pekerja? ataukah harus menunggu kk nya jadi terimakasih ————————————————- Mbak, Mas, kalau di PER 16/2016, di pasal 22 untuk perubahan tanggungan adanya surat pernyataan aja ya? Tidak ada syarat lain?


Jawaban

betul, sesuai PER 16/2016, jika ada perubahan PTKP pegawai ,penerima pensiun berkala, dan Bukan Pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. tidak ada disebutkan terkait kewajiban dokumen KK dsb. dan perlu ditegaskan ya, untuk PTKP itu berdasarkan kondisi awal tahun pajak yaa.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N J Z B
Y A E D X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N J W I
 
faq/2022/12/30/000218675_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 by 127.0.0.1