Tanya
Saya bagian hr di suatu perusahaan, ingin menayakan terkait perubahan ptkp yang seuai ketentuan. untuk perubahan ptkp, apakah cukup dengan dokumen surat keterangan lahir, asalkan bisa dipastikan bahwa ybs memang anak dan istri dari pekerja? ataukah harus menunggu kk nya jadi terimakasih ————————————————- Mbak, Mas, kalau di PER 16/2016, di pasal 22 untuk perubahan tanggungan adanya surat pernyataan aja ya? Tidak ada syarat lain?
Jawaban
betul, sesuai PER 16/2016, jika ada perubahan PTKP pegawai ,penerima pensiun berkala, dan Bukan Pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya. tidak ada disebutkan terkait kewajiban dokumen KK dsb. dan perlu ditegaskan ya, untuk PTKP itu berdasarkan kondisi awal tahun pajak yaa.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion