Tanya
Terkait PP55/2022, jika sebuah PT berdiri pada tahun 2022 - ditahun pertama ini, apakah PT tersebut tetap memiliki hak untuk dikenakan PPh Final 0,5% PP23/2018 atau yg sekarang menjadi PP55/2022, mengingat pada Pasal 58 ayat (1) menyebutkan: Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan…….Mohon dibantu dikonfirmasi.“ Ini kan isinya dgn PP 23 sama ya, kecuali utk jangka waktunya yg berbeda terkait bumdes/perseroan perorangan. jadi mau dia terdaftar sebelum atau sesudah PP 55 tetap bisa menggunakan kan ya sejak tahun terdaftar?
Jawaban
betul, bahwa PT yang baru terdaftar langsung menggunakan PP 23/2018. di PP 55 memang ada penambahan terkait subjek pajak PP 23/2018 yaitu badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tapi tidak merubah terkait penggunaan tarif PP 23 dimana untuk yang terdaftar setelah PP ini berlaku maka jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. maka sejak tahun terdaftar sudah harus pakai PP 23/2018. jika memang ingin menggunakan tarif umum, maka harusmenyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri sesuai PMK 99/2018. jika terdaftar sebelum PP 55 berlaku pun, tetap bisa sejak terdaftar sesuai PP 23/2018.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion