Tanya
(email) Saya mau menanyakan terkait pajak untuk wajib pajak orang pribadi terkait dengan transaksi reksadana sebagai berikut: - Apakah benar untuk pembelian reksadana atau sejenisnya oleh wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan pada SPT Tahunan bagian “harta” sebesar nilai pembelian atau nilai perolehan? Ataukah sebesar nilai wajar atau nilai pasar pada akhir tahun? - Apakah benar untuk penjualan reksadana atau sejenisnya oleh wajib pajak orang pribadi harus dilaporkan pada SPT Tahunan bagian “penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak” sebesar nilai penjualan?
Jawaban
<WRAP> - sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP dilampiran PER-36/2015, harga perolehan diisi sesuai denganPasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh ya yu, Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. - pertanyaan kedua, bisa dikonfirmasi untuk penjualan reksadana tsb apakah ada keuntungan atau tidak? kalau ga ada keuntungan, hanya berubah jadi uang misal, maka silakan di SPT Tahunannya dibagian harta dimasukan juga uang tsb pengganti reksadananya. Tapi kalau ada keuntungan kita cek dulu, reksadannya KIK atau Perseroan? (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion