User Tools

Site Tools


faq:2022:12:30:000218610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak wp tanya apabila penjual atau pembeli berada di luar daerah pabean bagaimana ya terkait perdagangan kripto


Jawaban

Sesuai pasal 3 ayat 1 PMK-68/2022, Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. »> yang mana, yang diatur adalah penjual dan pembeli yang dua2 beradda didalam daerah pabean mas namun exchangernya itu bisa dalam negeri atau luar negeri sepanjang dia ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T​ E X N
V J G J C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ X​ G O B
 
faq/2022/12/30/000218610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 by 127.0.0.1