User Tools

Site Tools


faq:2022:12:30:000218575_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Gereja beli material bahan bangunan di toko, apakah dapat fasilitas dibebaskan?


Jawaban

Yang dapat fasilitas adalah jasa konstruksi pembangunan rumah ibadahnya seperti yang diatur di PP 49/2022. Kalau beli materialnya terpisah dari jaskon tsb dan tidak ada fasilitas lain yg melekat seharusnya tetap terutang PPN

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F P S R
W W A S U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ K H O F
 
faq/2022/12/30/000218575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1