faq:2022:12:30:000218575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Gereja beli material bahan bangunan di toko, apakah dapat fasilitas dibebaskan?
Jawaban
Yang dapat fasilitas adalah jasa konstruksi pembangunan rumah ibadahnya seperti yang diatur di PP 49/2022. Kalau beli materialnya terpisah dari jaskon tsb dan tidak ada fasilitas lain yg melekat seharusnya tetap terutang PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/30/000218575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion