faq:2022:12:30:000218489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tidak mengetahui kalo telur sudah menjadi BKP yg dibebaskan. Selama ini tidak dibuatkan FP dan hanya dibuatkan bon saja. Apakah tetap harus dibuatkan FP?
Jawaban
Dilihat dulu transaksinya ke konsumen akhir atau bukan. Kalau iya, bisa menggunakan FP digunggung dan dilaporkan di lampiran AB
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/30/000218489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion