faq:2022:12:30:000218440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila terdapat jasa kontruksi yang pembayarannya dengan sistem cicilan dan dikenakan bunga, apakah bunga tsb dipotong PPh?
Jawaban
DPP jaskon adalah nilai kontrak, lihat terlebih dahulu bunga ini memang tercantum dalam kontrak dengan nilai tertentu atau bunga ini terkait dengan jaminan pengembalian utang (utang pembayaran jaskon yang dibayar dgn cicilan). Jika terkait pengembalian utang maka terutang PPh 23.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/30/000218440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion