User Tools

Site Tools


faq:2022:12:30:000218440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat jasa kontruksi yang pembayarannya dengan sistem cicilan dan dikenakan bunga, apakah bunga tsb dipotong PPh?


Jawaban

DPP jaskon adalah nilai kontrak, lihat terlebih dahulu bunga ini memang tercantum dalam kontrak dengan nilai tertentu atau bunga ini terkait dengan jaminan pengembalian utang (utang pembayaran jaskon yang dibayar dgn cicilan). Jika terkait pengembalian utang maka terutang PPh 23.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H O G Y
E​ X J P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N S V Y P
 
faq/2022/12/30/000218440_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1