Tanya
#7Q : jika di bln desember karyawan tsb penghasilan di bawah ptkp, tapi waktu penghitungan akumulasi selama setahun ada lebih bayar, untuk pengisian di menu isi spt - daftar pemotongan 1721-I - Satu Masa Pajak ini diinputnya di bagian B ya? untuk nilai LBnya gimana Mas Mbak?
Jawaban
#7A Untuk bulan desember apabila ternyata perhitungan menunjukkan ada kelebihan potong dibulan sebelumnya seharusnya bisa diisi minus untuk pph yang dipotong sehingga akan mengurangi keseluruhan PPh yang harus disetor. Namun teknis ini hanya bisa diisi di kolom A dimana pegawai diatas PTKP. Sedangkan pegawai yang dibawah PTKP untuk kolom B tidak bisa input minus. Bisa diminta konfimasi ke KPP untuk teknis nya.agar bisa mengakomodir kelebihan potong yang telah dilakukan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion