Tanya
#10Q mau nanya, saya ngajuin revaluasi, ketika pengajuan kan lewat JNE, nah apakah yang dicatat tanggal pengajuan itu saat resi dicetak atau saat surat diterima KPP https://twitter.com/KorbanTradisi_/status/1608346457144455169 Jika mengacu ke pasal 3 ayat 3 PER 12 tahun 2009, ini seharusnya berdasar surat terima di KPP ya mas/mba?
Jawaban
Jangka waktu keputusan 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan, jika disetujui Form Lampiran III PER 12/PJ/2009, jika tidak disetujui Form Lampiran IV PER 12/PJ/2009. Jika lebih dari 30 hari, dianggap disetujui. Keputusan harus terbit paling lama 3 hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu. tanggal diterima permohonan ini mnrtku tgl BPS, tp karena diaturannya tidak di state lebih jelas, dijawab normatif sesuai ketentuan saja.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion