faq:2022:12:29:000218379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: kalau perusahaannya sudah pailit, otomatis kan sudah bukan PKP lagi, berarti pembelian tanah dan bangunan tersebut tidak terutang PPN ? mas/mba ini tetap dipastikan dulu penjualnya sudah dilakukan pencabutan PKP atau belum ya? jika memang penjualan tanah/bangunannya dilakukan oleh perusahaan yang pailit tersebut saat sudah dicabut status PKP-nya maka tidak terutang ppn? https://twitter.com/dewulll_/status/1608324924132982786
Jawaban
iya sebaiknya digali lagi dulu apakah untuk npwp sudah dilakukan penghapusan dan atau pencabutan npwp/pkp atau belum. mohon maaf lupa kalau jaga grup tele juga…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/29/000218379_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion