Tanya
@kring_pajak siang mau tny, apabila ada PT A bergerak di bidang produksi, membeli sebidang tanah utk dijadikan pabrik , kena PPN, tapi sampe 5 th kemudian blm dibangun jg pabriknya, atas PPN pembelian tanah tsb apakah bisa dikreditkan PM nya? ————- Mas/mbak ini termasuk PKP yang belum melakukan penyerahan atau engga ya?
Jawaban
ini lebih baik digali dan dipastikan dulu ke wp nya ya, apakah wp tersebut memenuhi kriteria belum melakukan penyerahan berdasarkan pasal 54-61 PMK-18/2021 ? Jika memenuhi kriteria tersebut maka atas PM tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. Tapi kalau sebenarnya PT A ini kegiatan usahanya sudah jalan, sudah ada penyerahan, kemudian ada beli tanah untuk keperluan perluasan usaha, mau bangun pabrik baru, dan ternyata sampai 5 tahun belum jadi dibangun pabriknya, maka ini gak termasuk PKP belum melakukan penyerahan, karena dia beli tanah buat perluasan usaha aja dan sebelum-sebelumnya sudah ada penyerahan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion