faq:2022:12:29:000218311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PP 55/2022 Pasal 73, kalau pemberi kerja belum memotong atas natura, maka tidak masalah nantinya natura tersebut dilaporkan sendiri oleh OP/pegawai yang menerima dalam SPT Tahunannya. Kemudian dari sisi perusahaan, apakah natura yang belum dijadikan penambah penghasilan dan belum dipotong tersebut tetap dapat dijadikan biaya?
Jawaban
Di PP nya sebenernya prinsip yg dipake sama ya, taxable deductible. Menurutku tetep bisa diakui biayanya, karena argumen PP nya bukan dipotong/tidak dipotong, tapi jadi objek atau nggak. Toh di pasal 6 UU nya dibilang kalo pemberian natura/kenikmatan tetap bisa dibiayakan sepanjang dilakukan untuk kegiatan 3M
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/29/000218311_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion