User Tools

Site Tools


faq:2022:12:29:000218311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PP 55/2022 Pasal 73, kalau pemberi kerja belum memotong atas natura, maka tidak masalah nantinya natura tersebut dilaporkan sendiri oleh OP/pegawai yang menerima dalam SPT Tahunannya. Kemudian dari sisi perusahaan, apakah natura yang belum dijadikan penambah penghasilan dan belum dipotong tersebut tetap dapat dijadikan biaya?


Jawaban

Di PP nya sebenernya prinsip yg dipake sama ya, taxable deductible. Menurutku tetep bisa diakui biayanya, karena argumen PP nya bukan dipotong/tidak dipotong, tapi jadi objek atau nggak. Toh di pasal 6 UU nya dibilang kalo pemberian natura/kenikmatan tetap bisa dibiayakan sepanjang dilakukan untuk kegiatan 3M

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H O K E
D᠎ R X O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I​ J J M
 
faq/2022/12/29/000218311_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)