faq:2022:12:29:000218262_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo PKP jual ke non PKP kan tetep mungut PPN, bagi si non PKP fakturnya disimpen aja?
Jawaban
Bisa jadi biaya juga kalo di pasal 6 dan 9 UU PPh
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/29/000218262_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion