Tanya
Sehubungan dengan PP-55 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022, kami ingin menanyakan mengenai ketentuan Pemberian Natura dan/atau kenikmatan.Ada 2 pertanyaan dari kami mengenai pengenaan pajak atas Natura dan/atau kenikmatan dimana kami memerlukan penjelasan :1. Apakah pemotongan PPh 21 atas Natura ini bersifat wajib atau opsional dimana Perusahaan dapat memilih untuk tidak memotong PPh 21 atas Natura dan atas pengeluarannya tidak dibebankan oleh perusahaan (non deductable)
Jawaban
Saat ini natura sudah menjadi objek sehingga jika perusahana memberikan natura ke pegawainya tentu akan menambah ph bruto pegawai dan wajib di potong pph21. KECUALI jika natura yang di berikan memenuhi pasal 24 pp 55 ya, kalau perusahaan meberikan natura di pasla 24 tsb bagi penerima bukan objek jadi gk dipotong.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion