User Tools

Site Tools


faq:2022:12:29:000218216_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sehubungan dengan PP-55 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022, kami ingin menanyakan mengenai ketentuan Pemberian Natura dan/atau kenikmatan.Ada 2 pertanyaan dari kami mengenai pengenaan pajak atas Natura dan/atau kenikmatan dimana kami memerlukan penjelasan :1. Apakah pemotongan PPh 21 atas Natura ini bersifat wajib atau opsional dimana Perusahaan dapat memilih untuk tidak memotong PPh 21 atas Natura dan atas pengeluarannya tidak dibebankan oleh perusahaan (non deductable)


Jawaban

Saat ini natura sudah menjadi objek sehingga jika perusahana memberikan natura ke pegawainya tentu akan menambah ph bruto pegawai dan wajib di potong pph21. KECUALI jika natura yang di berikan memenuhi pasal 24 pp 55 ya, kalau perusahaan meberikan natura di pasla 24 tsb bagi penerima bukan objek jadi gk dipotong.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ U Y᠎ V L
F​ E W L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F T D N
 
faq/2022/12/29/000218216_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)