User Tools

Site Tools


faq:2022:12:29:000218214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min @kring_pajak kalau ada tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia hanya beberapa bulan saja (sudah membuat npwp dan dipotong pph 21 oleh perusahaan) tetapi saat ini sudah kembali ke negaranya (tidak kembali lagi) untuk spt nya bagaimana ya ? https://twitter.com/dewulll_/status/1608271345519063040


Jawaban

berdasarkan pasal 13 43 2011, OP tsb tetap di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Jadi silahkan laporkan spt atas penghasilan yang ia terima selama di Indonesia sampai ia meninggalkan Indonesia. Pemotongan pph 21 yang di terima ttp menjadi kredit pajak di SPT tahunannya. Jika sudah menjalan kan pelaporan silahkan ajukan penghapusan npwp jika wna ini memang akan meninggalkan indo selama-lamanya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N V D᠎ D
L G U H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M N H N
 
faq/2022/12/29/000218214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)