Tanya
min @kring_pajak kalau ada tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia hanya beberapa bulan saja (sudah membuat npwp dan dipotong pph 21 oleh perusahaan) tetapi saat ini sudah kembali ke negaranya (tidak kembali lagi) untuk spt nya bagaimana ya ? https://twitter.com/dewulll_/status/1608271345519063040
Jawaban
berdasarkan pasal 13 43 2011, OP tsb tetap di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Jadi silahkan laporkan spt atas penghasilan yang ia terima selama di Indonesia sampai ia meninggalkan Indonesia. Pemotongan pph 21 yang di terima ttp menjadi kredit pajak di SPT tahunannya. Jika sudah menjalan kan pelaporan silahkan ajukan penghapusan npwp jika wna ini memang akan meninggalkan indo selama-lamanya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion