faq:2022:12:29:000218212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
money changer dikenakan PPN hanya atas jasanya saja, untuk uangnya karena bukan bkp maka tidak dikenakan, untuk dpp dan kode fp nya bagaimana
Jawaban
<WRAP> benar, jika jasanya bukan yang dikecualikan maka terutang PPN nya. Untuk jasa keuangan money changer tidak termasuk jasa keuangan yang dibebaskan sesuai pasal 16b uu ppn stdtd uu hpp dan penjelasan pp 49/2022, jadi terutang PPN 11% biasa dengan kode FP 01 dan dpp nya menggunakan nilai penggantian http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/29/000218212_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion