User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218731_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Jika perusahaan di Indonesia membuka Kantor Perwakilan di Luar Negeri. Hanya untuk membantu mengurus pembelian saja tanpa melakukan penjualan. Bagaimana perlakuan pajak atau peraturan pajaknya? Apakah atas biaya-biaya dari Kantor Perwakilan tersebut dikenakan PPh Pasal 26? — Ini ada yg perlu digali dulu terkait Kantor Perwakilan di LN tsb-nya tidak, apakah ini cabangnya atau bagaimana? Kalau cabang/perwakilan gitu aturan perpajakannya ikut aturan di LN kan ya? Tapi atas penghasilan dari LN melalui cabang/perwakikan di LN tsb nanti juga dilaporkan di SPT Tahunan Badan Perusahaan-nya yang di Indonesia dan kalau ada pemotongan pajak di LN bisa jadi kredit pajak bgtu atau berdiri sendiri ya? Lalu, terkait PPh Pasal 26 dijelasin secara umum mengenai ketentuan PPh Pasal 26 saja?


Jawaban

bisa dijelasin kalo perusahaan di indo punya penghasilan dari LN maka dilaporkan di SPT Tahunan Badan sebagai penghasilan dari luar negeri dan kalau di LN dipotong pajak maka bisa dijadikan kredit pajak PPh Pasal 24 dengan memperhatikan batasan pengkreditan sesuai pasal 24 UU PPh. Kalo PPh 26 jelasin secara umum sesuai Pasal 26 UU PPh. PPh 26 itu kalo perusahaannya yg di indo atau perwaklian perusahaan luar negeri memberikan penghasilan ke WPLN selain BUT di Indo

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J B P A
U K C I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ G B​ L C
 
faq/2022/12/28/000218731_1234.txt · Last modified: (external edit)