faq:2022:12:28:000218518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang Kak, saya Elizabeth ingin bertanya. Apabila terdapat perusahaan yang telah dikukuhkan menjadi PKP melakukan KMS, maka apakah Pajak Masukan atas PPN KMS tersebut dapat dikreditkan pada masa yang bersangkutan? (Contoh: PKP menyetor PPN KMS pada Masa 11/2022, lalu ingin mengkreditkannya pada Masa 11/2022 juga). Apabila iya, bagaimana cara mengkreditkan PM KMS tersebut ya kak? Terima kasih banyak
Jawaban
Ssp atas ppn KMS ini bisa dikreditkan. Cara inputnya seperti ini.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion