Tanya
“Dear Pajak Sehubungan penerapan Pasal 14 Per 24/2021 sertifikat elektronik WP pemungut/pemotong (atas nama Badan Usaha) dapat digunakan untuk menandatangani SPT PPh Unifikasi terbatas sampai dengan 31 Desember 2022. Saya ingin menanyakan jika penandatangan bukpot unifikasi adalah Direktur dimana Direktur ini adalah wanita, tidak memiliki NPWP sendiri, sehingga ikut NPWP suami untuk pengurusan sertifikat elektoniknya bagaimana ya? Apakaha menggunakan data KTP istri dan NPWP suami? sebelumnya di bukti potong unifikasi, kami bisa memilih menggunakan NIK istri.” Klo istri gabung mau mengajukan sertel berarti atas nama suaminya ya?
Jawaban
untuk pengajuan sertel a.n pengurus ini masih menunggu regulasi ya mas, jadi kita belum bisa menjelaskan detail juga. paling bisa diinformasikan kalau sertel badannya masih bisa digunakan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion