faq:2022:12:28:000218173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berkaitan dengan PP 55 Tahun 2022, jika pada tahun berjalan 2023 WP PP 23 omzetnya sudah lebih dari 4,8 M, apakah masih tetap menggunakan PP 23 sampai akhir tahun dan baru menggunakan ketentuan PPh umum tahun berikutnya?
Jawaban
Betul, masih dapat menerapkan tarif final sampai akhir tahun dan baru dikenakan tarif umum pada tahun berikutnya. Ketentuan lebih lanjut ada di ketentuan peralihan pasal 69 yaa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218173_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion