User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218172_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) Ijin bertanya, untuk perhitungan PPh 21 apabila di bulan desember diperhitungkan ulang kemudian ternyata terjadi lebih bayar apakah untuk input pemotongan pajak “Satu Masa Pajak” pada bulan desember dapat diisi minus seperti ini, Mas/Mbak untuk penginputan SPT Masa Desember yang LB ini bener dibagian Satu Masa Pajak kah? https://twitter.com/thisispecelima/status/1608007721198170113


Jawaban

Iya betul mas, perhitunhan di desember bisa LB karena perhitungan 21 untuk masa desember itu penyesuaian antara pph terutang utk satu tahun dan yg sdh dipotong masa2 sebelumnya. Kalau memang LB, pengisian bukti potong pph 21 masa desember bisa diisi di bagian pemotongan satu masa pajak dan diisi minus atau nantinya akan dalam bentuk tanda kurung seperti foto tsb. Nanti cek aja di induknya perhitungan akumulasinya udah bener atau belum ya utk memastikan pengisiannya sdh benar.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E᠎ J F L
P R C C Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M O V H᠎ Q
 
faq/2022/12/28/000218172_1234.txt · Last modified: (external edit)