Tanya
(twitter) Ijin bertanya, untuk perhitungan PPh 21 apabila di bulan desember diperhitungkan ulang kemudian ternyata terjadi lebih bayar apakah untuk input pemotongan pajak “Satu Masa Pajak” pada bulan desember dapat diisi minus seperti ini, Mas/Mbak untuk penginputan SPT Masa Desember yang LB ini bener dibagian Satu Masa Pajak kah? https://twitter.com/thisispecelima/status/1608007721198170113
Jawaban
Iya betul mas, perhitunhan di desember bisa LB karena perhitungan 21 untuk masa desember itu penyesuaian antara pph terutang utk satu tahun dan yg sdh dipotong masa2 sebelumnya. Kalau memang LB, pengisian bukti potong pph 21 masa desember bisa diisi di bagian pemotongan satu masa pajak dan diisi minus atau nantinya akan dalam bentuk tanda kurung seperti foto tsb. Nanti cek aja di induknya perhitungan akumulasinya udah bener atau belum ya utk memastikan pengisiannya sdh benar.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion