User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218167_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi pihak saya menyewa semacam security dari perusahaan outsourcing, atas transaksi trsebut dirinci seperti difaktur pajak berikut. apakah faktur pajak trsebut bisa dikreditkan? dengan FP 040


Jawaban

Untuk jasa tenaga kerja apabila tidak sesuai dengan ketentuan di PP 49/2022, maka tidak dapat fasilitas dibebaskan kalau misal tidak dapat fasilitas, kan kena PPN nah untuk pengkreditannya dapat dikreditkan sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V B T W B
W B K F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V S B X Q
 
faq/2022/12/28/000218167_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1