faq:2022:12:28:000218167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi pihak saya menyewa semacam security dari perusahaan outsourcing, atas transaksi trsebut dirinci seperti difaktur pajak berikut. apakah faktur pajak trsebut bisa dikreditkan? dengan FP 040
Jawaban
Untuk jasa tenaga kerja apabila tidak sesuai dengan ketentuan di PP 49/2022, maka tidak dapat fasilitas dibebaskan kalau misal tidak dapat fasilitas, kan kena PPN nah untuk pengkreditannya dapat dikreditkan sepanjang tidak masuk ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu hpp
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218167_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion