Tanya
Siang pak/bu, mau tanya kalau kita perusahaan Indonesia menjual lisensi software (dari luar negeri) ke customer Indonesia, kita dipotong pph 2% atas jasa perantara atau dipotong 15% atas royalti ya?
Jawaban
ini yang dia dapat itu atas penghasilan jasa perantara nya atau atas royalti? dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan : 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkai untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti; kalau yang ini masuk royalty mba dikembalikan ke WP nya yang dia dapat itu atas penghasilan royalti atau jasa preantaranya? Kalau penghasilannya adalah jasa perantara yang kena pph 23 atas jasa sama pengertian royalty bisa dijelaskan pada pasal ini mba (Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008)
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion