faq:2022:12:28:000218164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh aset yang sudah disetujui dgn KEP untuk penyusutan dipercepat (PMK 11/PMK.010/2020) lalu juga mau diajukan untuk penyusutan ketika sudah digunakan utk 3M (PER-10/PJ/2014)? apakah tidak membatalkan fasilitas PMK11? tetapi aset yg disetujui dlm kep fasilitas pmk 11 itu belum digunakan
Jawaban
Kedua aturan tersebut berdiri sendiri2, jadi silakan saja ajukan permohonannya.. Nanti KPP yang akan meneliti dan memberikan persetujuan atau tidaknya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion