User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah boleh aset yang sudah disetujui dgn KEP untuk penyusutan dipercepat (PMK 11/PMK.010/2020) lalu juga mau diajukan untuk penyusutan ketika sudah digunakan utk 3M (PER-10/PJ/2014)? apakah tidak membatalkan fasilitas PMK11? tetapi aset yg disetujui dlm kep fasilitas pmk 11 itu belum digunakan


Jawaban

Kedua aturan tersebut berdiri sendiri2, jadi silakan saja ajukan permohonannya.. Nanti KPP yang akan meneliti dan memberikan persetujuan atau tidaknya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B H F Y
D Q U W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z R S G D
 
faq/2022/12/28/000218164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1