User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sore kak, saya dengan Putri.. Mau bertanya terkait aturan PP 55/2022 Pasal 21 (Penyusutan harta berwujud dan atau amortisasi harta tak berwujud) pada ayat 5 disebutkan ' (6) ………. dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir tahun pajak 2022.' Yang mau saya tanyakan untuk pemberitahuan kepada DJP terkait dengan perhitungan penyusutannya itu seperti apa ya kak bentuknya? apakah ada form tersendiri


Jawaban

Di pasal yg sama ayat (10), Ketentuan lebih lanjut mengenai: …. d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); …. diatur dalam Peraturan Menteri.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z D​ F K
W Y B C J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K X X N
 
faq/2022/12/28/000218161_1234.txt · Last modified: (external edit)