faq:2022:12:28:000218161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sore kak, saya dengan Putri.. Mau bertanya terkait aturan PP 55/2022 Pasal 21 (Penyusutan harta berwujud dan atau amortisasi harta tak berwujud) pada ayat 5 disebutkan ' (6) ………. dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir tahun pajak 2022.' Yang mau saya tanyakan untuk pemberitahuan kepada DJP terkait dengan perhitungan penyusutannya itu seperti apa ya kak bentuknya? apakah ada form tersendiri
Jawaban
Di pasal yg sama ayat (10), Ketentuan lebih lanjut mengenai: …. d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); …. diatur dalam Peraturan Menteri.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion