faq:2022:12:28:000218157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“saya ingin tanya mengenai PPN. Misalkan perusahaan baru PKP per desember, berarti perusahaan tsb wajib melaporkan SPT PPNnya per masa Desember kan ya pak…. untuk prepopulated selama tahun 2022 dari bulan januari - agustus itu perlu atau tidak ya untuk dikreditkan dan dilaporkan SPT PPNnya? sudah dilakukan penggalian bahwa kewajiban PKP memang di Desember 2022 sehingga tidak berlaku PM 80%”
Jawaban
bisa dikreditkan asalkan memenuhi pasal 65 ayat 1-3 PMK 18 2021. Untuk pm yg dikreditkan bukan dari FPM yg diterima, tapi menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion