User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Jika perusahaan tahun 2022 terdapat Penghasilan Teratur dan Penghasilan Tidak Teratur(atas ekspor yang hanya di tahun ini saja), dapatkah perhitungan PPh terutang dengan perhitungan tersendiri atas Penghasilan Teratur saja? Jika PPh terutang atas keseluruhan penghasilan, mungkin akan terjadi Lebih Bayar di tahun berikutnya. —- Tidak ada mekanisme perhitungan tersendiri atas Ph Teratur dan tidak teratur seperti yg ditanyakan WP kalau di SPT tahunan Badan kan ya?”


Jawaban

untuk yg tidak teratur bisa dimasukkan di penghasilan di luar usaha jika memang kegiatan ekspor tsb kegiatan di luar usaha. Jika masih masuk dalam kegiatan usaha, tetap masuk ke peredaran usaha

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F C M G
U A E᠎ U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H G S P
 
faq/2022/12/28/000218156_1234.txt · Last modified: (external edit)