faq:2022:12:28:000218156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Jika perusahaan tahun 2022 terdapat Penghasilan Teratur dan Penghasilan Tidak Teratur(atas ekspor yang hanya di tahun ini saja), dapatkah perhitungan PPh terutang dengan perhitungan tersendiri atas Penghasilan Teratur saja? Jika PPh terutang atas keseluruhan penghasilan, mungkin akan terjadi Lebih Bayar di tahun berikutnya. —- Tidak ada mekanisme perhitungan tersendiri atas Ph Teratur dan tidak teratur seperti yg ditanyakan WP kalau di SPT tahunan Badan kan ya?”
Jawaban
untuk yg tidak teratur bisa dimasukkan di penghasilan di luar usaha jika memang kegiatan ekspor tsb kegiatan di luar usaha. Jika masih masuk dalam kegiatan usaha, tetap masuk ke peredaran usaha
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion