faq:2022:12:28:000218155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan vendor A itu punya kualifikasi usaha konstruksi menengah dan sudah dipotong pph 4(2) sebesar 2,65%. Kemudian vendor A tersebut melakukan perpanjangan sertifikat usaha konstruksinya tetapi kualifikasinya jadi kecil. Sedangkan uang muka yg disetorkan sudah dipotong 2,65%. untuk pelunasan tagihannya apakah dapat menggunakan tarif 1,75%?
Jawaban
dikembalikan ke saat terutang. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218155_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion