User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan vendor A itu punya kualifikasi usaha konstruksi menengah dan sudah dipotong pph 4(2) sebesar 2,65%. Kemudian vendor A tersebut melakukan perpanjangan sertifikat usaha konstruksinya tetapi kualifikasinya jadi kecil. Sedangkan uang muka yg disetorkan sudah dipotong 2,65%. untuk pelunasan tagihannya apakah dapat menggunakan tarif 1,75%?


Jawaban

dikembalikan ke saat terutang. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X​ C K L
O᠎ X᠎ C B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S U᠎ X J G
 
faq/2022/12/28/000218155_1234.txt · Last modified: (external edit)