Tanya
“kami ada klien NGO yang tidak dikenakan PPN yaitu UNDP under PBB. untuk menerbitkan faktur pajak kalau saya baca kan pakai 080 ya, tp perlu npwp.. sedangakn mereka tidak ada npwp. apakah kita tidak perlu mengeluarkan faktur pajak? mas/mba ini tetap dibuat faktur pajak kan ya? tapi karena lawan transaksinya SPLN jadi cukup input nama dan alamat saja atau bagaimana ya?”
Jawaban
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP. (Butir c angka 1 huruf b SE-39/PJ/2014). nomor dokumen pendukung silakan dikosongkan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion