User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218154_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kami ada klien NGO yang tidak dikenakan PPN yaitu UNDP under PBB. untuk menerbitkan faktur pajak kalau saya baca kan pakai 080 ya, tp perlu npwp.. sedangakn mereka tidak ada npwp. apakah kita tidak perlu mengeluarkan faktur pajak? mas/mba ini tetap dibuat faktur pajak kan ya? tapi karena lawan transaksinya SPLN jadi cukup input nama dan alamat saja atau bagaimana ya?”


Jawaban

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM diperlukan untuk setiap kali penyerahan BKP dan/atau JKP. (Butir c angka 1 huruf b SE-39/PJ/2014). nomor dokumen pendukung silakan dikosongkan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z A V U
F K J A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G A E Q R
 
faq/2022/12/28/000218154_1234.txt · Last modified: (external edit)