Tanya
“Kami rencana membagikan bonus 2022 utk karyawan, tetapi baru akan dibagikan di awal thn 2023. Apakah biaya bonus tersebut dapat kami biayakan (accrual) di persh di thn 2022? Jika kami biayakan di 2022, bagaimana dengan SPT pph 21 nya dan nanti form 1721-A1 untuk karyawan, mengingat uangnya baru mereka terima di 2023?” Untuk pembiayaan tergantung dia pake asas akrual atau cash ya? kemudian untuk pemotongan pph pasal 21 mengacu ke PP 94 2010?
Jawaban
Kalau untuk pembiayaan secara komersial, balik ke ketentuan akuntansi yg berlaku umum, yg taat azas dan konsisten diterapkan oleh WP. Kalau saat terutang dan saat pemotongan PPh 21 bener tetep ngacu ke pasal 15 PP 94/2010 dan bagian penjelasan. Nanti tinggal masalah pembuktian aja kalau2 ditanya/dibutuhkan sama KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion