Tanya
Saya mau bertanya mengenai Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapore. Kondisi nya adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan asing dari Singapore 2. kegiatan usaha yang dijalankan adalah jasa pelayanan kapal Tunda. 3. Kegiatan usaha di atas diberikan kepada Perusahaan Indonesia dan dilakukan di wilayah perairan Indonesia (Pulau NIPA). Mohon petunjuk dan konfirmasinya, Apakah atas transaksi di atas, dikenakan PPH 26? Jika iya, berapa besar tarifnya dan dasar aturannya? Terima Kasih mohon bantuannya mas, mbak. Jika lihat dari P3B Indonesia-Singapura apakah bisa masuk ke article 8? Jika bisa maksudnya pengurangan 50% dari tarif apa ya? atau bisa masuk article lain?
Jawaban
Untuk dikenakan PPh pasal 26 atau tidak dilihat dari ada tidaknya Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: (kembali ke pasal 26 UU PPh stdtd UU HPP) 1. Deviden; 2. Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; 3. Royalty; 4. Sewa; 5. Penghasilan penggunaan harta 6. Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; 7. Hadiah & penghargaan; 8. Pensiun & pembayaran berkala lainnya; 9. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau 10. keuntungan karena pembebasan utang. Kalo iya maka terutang PPh pasal 26, jika tidak ada BUT dan ada DGT maka tarifnya bisa melihat ke p3b indonesia-singapura. Kalo dari google kan pengertian jasa pelayanan kapal tunda itu merupakan jasa pelayanan yang telah disediakan oleh perusahaan untuk menyandarkan kapal pada dermaga dengan menggunakan kapal pendorong (Tug Boat). Untuk menyandarkan kapal, selain menggunakan Tug Boat, juga menyiapkan jasa pandu untuk membantu dalam menavigasi penyandaran kapal. Maka dijelaskan aja apakah masuk pengertian Penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut dalam lalu lintas internasional, kalo memang iya maka masuk artikel 8. Pengurangan 50% dari tarif ini tarif pph 26 di indonesia yang 20%. Kalo dia ga masuk artikel 8 dan ga ada penghasilan spesifik yang dijelaskan pada p3b maka bisa masuk artikel 7. Kalo tidak ada DGT maka kembali ke pengenaan tarif 20%.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion